MADIUN | UPDATENEWSTV – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, untuk turut menjaga secara berkesinambungan operasional perjalanan kereta api yang memiliki peran vital dalam mendukung kemudahan dan kelancaran transportasi massal.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, menyusul adanya gangguan perjalanan yang terjadi pada Minggu, 20 September 2026 pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Berdasarkan laporan dari Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah), ditemukan adanya batu yang dengan sengaja diletakkan di atas rel sepanjang jalur tersebut oleh Orang Tidak dikenal (OTK).
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa tindakan pemasangan benda asing atau batu di atas jalur rel merupakan pelanggaran hukum yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, serta petugas.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” ujar Tohari, Minggu (20/9/2026).
Langkah Penanganan Cepat
Setelah menerima informasi dari masinis KA 302 pada pukul 09.45 WIB, KAI Daop 7 Madiun segera bergerak cepat melakukan penanganan di lapangan:
Pukul 09.46 WIB: Petugas berkoordinasi dengan Security Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.
Pukul 09.55 WIB: Tim pengamanan (security) tiba di lokasi kejadian.
Pukul 10.08 WIB: Jalur rel berhasil dibersihkan dari batu dan dinyatakan aman untuk dilalui kembali.
Akibat kejadian ini, terdapat dua perjalanan kereta api yang sempat mengalami gangguan/andil, yaitu KA 302 dan PLB 269B (KA Matarmaja).
Ancaman Sanksi Hukum
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang merusak atau membahayakan prasarana dan sarana perkeretaapian merupakan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dijelaskan Tohari, ketentuan hukum tersebut di antaranya diatur pada:
Pasal 180: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pasal 197:
Ayat 1 hingga ayat 4, pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 180 dipidana mulai dari 3 tahun penjara hingga paling lama 15 tahun penjara.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur KA serta segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Tohari.

























