NGANJUK, UPDATENEWSTV- Pabrik pakan ternak yang berada di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, Kamis (17/9/2026). Penutupan dilakukan karena pabrik tersebut masih memiliki kekurangan persyaratan administrasi perizinan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Nganjuk masih memberikan toleransi terhadap aktivitas perusahaan selama proses perizinan dilengkapi. Toleransi tersebut diberikan dengan catatan aktivitas pabrik tidak menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat sekitar.
Bagus setyo Nugroho merasa penutupan tidak sesuai dengan prosedur yang ada, pasalnya belum ada pemberitahuan maupun surat dari satpol PP dan DLH Kabupaten Nganjuk.
Penutupan di anggap mendadak serta langkah musyawarah maupun kordinasi terkesan syarat kepentingan.
” Dari awal kita sudah koorperatif, namun dari DLH Serta Satpol PP Terkait laporan dampak bau kita di Awal belum Menerima Laporan serta Surat Penutupan, Penutupan Terkesan mendadak serta dipaksakan’ Namun kita berusaha koorperatif dan sesuai syarat aturan yang ada. Ujar bagus….
Bagus Setyo Nugroho, pemilik pabrik pakan ternak mangaku, pihaknya sudah mengurus kekurangan administrasi perizinan. Menanggapi komplain warga tentang bau, pihaknya telah mengumpulkan warga sekitar sekaligus telah menghilangkan aroma dengan berbagai cara.
“Memang sejak hari Selasa (15/9) kami sudah tidak mendatangkan barang. Kami hanya menyelesaikan barang yang harus kami finishing,” terang Bagus.
“Karyawan memang sudah menjadi tanggung jawab saya, dan kami diizinkan beroperasi hanya untuk menyelesaikan pesanan yang masuk saja,” tegasnya.
Merespons penutupan dan arahan dari pemkab, pengelola pabrik menunjukkan iktikad baik untuk segera memenuhi standar administrasi dan tata kelola lingkungan. Pihak manajemen berjanji menjamin kelangsungan hidup para pekerja sejumlah 30 karyawan yang menggantungkan nasib di fasilitas tersebut.
“Kami sudah mengurus kekurangan administrasi perizinan. Masalah karyawan itu merupakan tanggung jawab kami,” tegas Pemilik Pabrik Pakan Ternak, Bagus Setyo Nugroho.
Guna meredam gejolak sosial akibat bau menyengat yang sempat dikeluhkan, manajemen pabrik telah bermusyawarah langsung dengan warga terdampak.
Nafhan Tohawi, Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk menyatakan, karena ada sejumlah karyawan yang menggantungkan hidup di pabrik tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk masih memberikan toleransi. Selama ijin dalam proses, pabrik masih bisa melakukan aktifitas dengan syarat tidak menimbulkan bau.
“Jadi sebelum izin terbit tadi sudah saya sampaikan dari pihak DPMPTSP untuk membantu bagi warga Nganjuk yang berusaha sesuai dengan ketentuan,” jelas Nafhan Tohawi.
“Harus kami maklumi bersama bahwa banyak pekerja ingin mencari penghasilan, sehingga nanti mengambil kebijakan yang adil,” imbuhnya.
(TIM)

























