Menu

Mode Gelap
Memperingatin Hari Buruh di Nganjuk Berlangsung Damai, Kapolres Hadiri Tabur Bunga dan Tasyakuran Momentum May Day, PKB Nganjuk Launching Hari Fraksi HALO PKB NGANJUK Inilah Pernyataan Sikap IJTI Dalam Sambut Hari Buruh Sedunia KONI Kota Kediri Gelar FGD Sport Tourism Dalam Wacana Tuan Rumah Porprov Jatim 2029 Bupati Marhaen Tegaskan Bakal Kawal Hak Buruh Saat Peringatan May Day di Makam Pahlawan Marsinah Peringati Hari Jadi Nganjuk ke-1089, Turnamen Bulutangkis Piala Ketua DPRD Jadi Ajang Gali Potensi Atlet Muda

Lainnya

Kasus Penggelapan Rp40 Juta Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Nganjuk Tahan Tersangka

badge-check


					Kasus Penggelapan Rp40 Juta Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Nganjuk Tahan Tersangka Perbesar

Nganjuk | Updatenewstv- Proses hukum kasus dugaan penggelapan di Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik ​​Satreskrim Polres Nganjuk, Kamis (2/4/2026).

Tersangka berinisial YM kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses lebih lanjut hingga ke meja hijau. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam keterangan resmi yang diterima, kasus ini berawal dari dugaan tindakan melawan hukum terkait penguasaan uang milik orang lain yang berada dalam kendali tersangka. YM diduga menerima dana dari korban dengan tujuan tertentu, namun realisasinya tidak sesuai kesepakatan awal.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik ​​menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti ke proses pemanggilan,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis.

Atas dugaan tersebut, YM dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingannya, tersangka langsung dilakukan terpencil selama 20 hari, mulai 2 April hingga 21 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.

Pihak Kejari Nganjuk memastikan seluruh rangkaian proses Tahap II berlangsung kondusif tanpa kendala berarti. Saat ini, JPU tengah menyiapkan berkas dakwaan sebagai langkah lanjutan menuju konferensi.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Memperingatin Hari Buruh di Nganjuk Berlangsung Damai, Kapolres Hadiri Tabur Bunga dan Tasyakuran

2 Mei 2026 - 00:29 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Insiden Truk Mogok di Perlintasan Hingga Tertemper KA Dhoho

29 April 2026 - 07:56 WIB

Membanggakan ! Bupati Marhaen Djumadi Terima Penghargaan Tingkat Nasional, pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX Tahun 2026 di Kementerian Dalam Negeri

27 April 2026 - 04:58 WIB

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

25 April 2026 - 04:03 WIB

BULOG Kediri Sewa Gudang Untuk Tampung Lonjakan Stok, Sedangkan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

24 April 2026 - 12:15 WIB

Trending di Lainnya