
Nganjuk | Updatenewstv- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para pengusaha tambang galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (5/11/2025), di Ruang Rapat Peringgitan Pendopo Kabupaten Nganjuk. Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, dan dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan pengusaha tambang di wilayah setempat.

Turut hadir sejumlah pejabat Pemkab Nganjuk, antara lain Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Satpol PP, perwakilan Bapenda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Plt Kepala DPMPTSP, Plt Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dari unsur pengusaha, hadir perwakilan dari enam perusahaan tambang, di antaranya PT Aksha Energi Indonesia, Faiha Dilla Jaya, CV Sumber Asih, PT TMKI, CV Bejo Makmur, dan CV Rafa Nabila.
Dalam forum tersebut, H. Karim, Pimpinan dari PT Aksha Energi Indonesia, menyampaikan uneg-uneg terkait perlakuan yang dirasakan tidak adil terhadap oengusaha tambang berizin di Nganjuk. Ia menilai, sebagian pengusaha tambang legal merasa diperlakukan seperti “anak tiri” oleh pemerintah daerah.
Saya ingin memastikan, yang diundang ke sini ini tambang berizin, tidak berizin, atau campuran? Karena ada tambang berizin yang tidak diundang, tapi yang tidak berizin hadir. Kami ingin posisi kami jelas, agar tidak seperti anak tiri di daerah sendiri,” ujar Karim.
Ia juga menanggapi tudingan bahwa aktivitas tambang menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Menurutnya, hal itu tidak sepenuhnya benar karena para penambang sebenarnya tidak memiliki kendali langsung atas muatan armada truk.

Kami ini objek, bukan subjek. Kami tidak bisa mengatur berapa muatan armada. Kadang sopir terpaksa melanggar aturan karena tuntutan dari kontraktor yang menekan harga pengurukan,” jelasnya.
Karim juga mencontohkan daerah lain seperti Papua, yang mampu menertibkan muatan armada secara tegas dan seragam sehingga semua pihak diuntungkan. Ia berharap hal serupa bisa diterapkan di Nganjuk demi keadilan bagi pengusaha, sopir, dan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan bahwa Pemkab Nganjuk berkomitmen menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kepentingan masyarakat. Menurutnya, kegiatan tambang harus memberi manfaat yang adil bagi semua pihak.

Pemerintah daerah bersama rekan-rekan pengusaha tambang harus saling bekerja sama. Pemda untung, pengusaha untung, masyarakat juga ikut merasakan manfaatnya,” tegas Marhaen.
Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak bukan semata kewajiban kepada pemerintah, melainkan bentuk kontribusi nyata untuk masyarakat.
Bayar pajak itu bukan untuk Pemda, tapi untuk perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas tambang. Jadi mari kita kembalikan ke masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Kang Marhaen itu.
Rakor tersebut menghasilkan berita acara kesepakatan bersama antara Pemkab Nganjuk dan pengusaha tambang MBLB, yang memuat beberapa poin penting:
1. Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk bersama dengan DPMPTSP Kabupaten meminta surat pernyataan kepada pemberi kerja pada saat melakukan pengurukan lahan meliputi:
A. Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan angkutan material sesuai kelas jalan
B. Kesanggupan untuk menyampaikan kepada pengusaha MBLB agar mematuhi pembayaran Pajak Daerah
2 Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk bersama dengan DPMPTSP Kabupaten Nganjuk memberikan rekomendasi kepada pemberi kerja agar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait harga MBLB.
3. Guna terwujudnya tertib kegiatan tambang MBLB, pengusaha tambang MBLB berkomitmen menjalankan kewajiban:
A. mematuhi kewajiban perpajakan daerah, yaitu:
1) membayar Pajak MBLB sesuai peraturan-undangan
2) mendukung pengawasan checker tambang maupun pengawasan lainnya oleh Pemkab Nganjuk
B. melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang
4. Dalam hal kewajiban tersebut pada angka 3 tidak terpenuhi, pengusaha tambang bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan.
5. Pengusaha tambang membantu sosialisasi kepada pengusaha mitra angkutan untuk mematuhi:
A. Tonase angkutan tambang sesuai kelas jalan.
B. Kegiatan penimbangan angkutan sewaktu-waktu
C. Jalur angkutan tambang sesuai kelas jalan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
6. Pengusaha tambang untuk berpartisipasi menjaga dan memelihara infrastruktur jalan yang dilalui.
7. Pemerintah Kabupaten Nganjuk berwenang menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil tindakan peringatan atau tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh seluruh pengusaha tambang yang hadir serta kepala OPD terkait.
Sebagai tindak lanjutnya, Pemkab Nganjuk akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan para sopir truk tambang. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan menyatukan komitmen antara pengusaha, sopir, dan pemerintah daerah.
Kita ingin tambang di Nganjuk berjalan dengan tertib, aman, dan memberi manfaat bagi semua pihak,” pungkas Bupati Marhaen.
(Ricko)























