Tidak Sesuai Spek, Diduga Perangkat Ds. Banjarsari Mar Up Harga Satuan Paving, Inspektorat Lakukan Audit

Nganjuk | Updatenewstv- Aroma dugaan praktik korupsi tercium dari proyek pembangunan jalan paving di Dusun Rejoagung, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Bacaan Lainnya

Inspektorat Kabupaten Nganjuk yang turun tangan melakukan audit, menemukan indikasi penggelembungan (markup) harga satuan material paving yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa.

Proyek pavingisasi yang menghabiskan anggaran hingga Rp112 juta tersebut mencakup panjang jalan 193 meter dengan lebar 2,5 meter. Kini, meski pengerjaan fisik telah mencapai 90 persen, sorotan tajam justru datang dari sisi administrasi dan penggunaan anggaran.

Abdul Rohim, Carik Desa Banjarsari, membenarkan adanya kendala dalam pelaksanaan proyek.

Abdul menyebutkan, keterlambatan pengiriman material dan keterbatasan tenaga kerja menjadi faktor penghambat.

Tadi malam kehabisan material dan sudah minta drop. Akan tiba kalau tidak hari ini ya lusa,” ungkap Abdul Rohim kepada tim Update News TV, pada Senin (05/05/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa para pekerja yang berasal dari warga setempat kadang harus absen karena terlibat kegiatan sosial desa lainnya.

Namun, bukan keterlambatan yang menjadi sorotan utama. Temuan dari Inspektorat lebih menitikberatkan pada dugaan markup harga material yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa, dengan tujuan meraup keuntungan pribadi.

Abdul Rohim mengaku pihaknya telah menindaklanjuti hasil audit tersebut.

Ya itu merupakan bagian dari evaluasi kita kemarin. Jadi kita mengikuti apa yang kemudian dievaluasi Inspektorat,” tegasnya.

Meski belum mengungkap nilai pasti temuan dan kemungkinan pengembalian anggaran, pihak desa menyatakan komitmen mengikuti arahan dan rekomendasi Inspektorat, termasuk perintah untuk melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan proyek desa.

Inspektorat sendiri dijadwalkan akan melakukan audit lanjutan dalam waktu dekat. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada penyimpangan lebih lanjut dan mendorong terwujudnya tata kelola anggaran desa yang transparan dan akuntabel.

Ini menjadi pembelajaran guna meminimalisir kesalahan,” tutup Abdul Rohim.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *