Dugaan Penggelapan dan Pemerasan Jual Beli Rumah, PT. RGG Tempuh Jalur Hukum

BLITAR | UPDATENEWSTV – Setelah melalui beberapa kali upaya mediasi antara Owner PT. Reyner Globalindo Group (PT. RGG) dengan konsumen berinisial RHK yang merupakan salah satu pegawai ASN di salah satu instansi di Kota Blitar, terkait rencana pembelian rumah yang terletak di Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar, belum menemukan titik penyelesaian. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT. RGG, DH. Kurnia Mantika, S.H., dan Moch Dimas Setya Wicaksono,S.H melalui kantor Trias Lawfirm, Senin (21/9/2026).

Menurut Kurnia Kurnia Mantika, S.H.,
permasalahan bermula ketika RHK berniat membeli rumah dari PT. RGG dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pertama. Dalam pelaksanaannya, RHK mengalami keterlambatan pembayaran dan merasa keberatan dengan besaran angsuran yang telah disepakati.

Atas kondisi tersebut, PT. RGG dan RHK kemudian sepakat untuk membatalkan PPJB pertama. Dalam proses pembatalan tersebut, RHK telah menerima pengembalian dana yang sebelumnya telah dibayarkan kepada PT. RGG dan telah dituangkan dalam bukti berupa kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh RHK dan foto pada saat penandatanganan kwitansi tersebut.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, dengan alasan RHK masih membutuhkan rumah tinggal dan kemudian meminta untuk dibuatkan PPJB kedua dengan skema angsuran yang lebih ringan. PT. RGG menyetujui permintaan tersebut dan kembali melakukan pengikatan melalui PPJB kedua.

Dalam perjalanan PPJB kedua, RHK kembali mengalami keterlambatan pembayaran. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan baru antara kedua belah pihak. Namun, bukannya menyelesaikan kewajiban pembayaran melalui musyawarah dan mufakat untuk mencari solusi sebagaimana yang telah disepakati dalam PPJB.

RHK justru mengambil langkah lain dengan menyampaikan pengaduan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta terhadap PT. RGG kepada BPSK serta memuat berita tersebut kepada media online bersama kerabat laki-laki RHK berinisial N yg selalu mendampingi RHK terkait permasalahan ini.

Persoalan tersebut semakin meruncing setelah muncul sejumlah pernyataan dan tuduhan dari pihak RHK yang dinilai tidak sesuai dengan fakta serta merugikan nama baik klien kami,” tegasnya.

“PT. RGG merasa dirugikan karena pembayaran dari RHK tidak berjalan sebagaimana kesepakatan, sementara rumah tersebut masih dikuasai dan dihuni oleh yang bersangkutan,” ujar Kurnia.

Persoalan semakin berkembang ketika dalam proses mediasi, menurut pihak PT. RGG, RHK tidak mengakui adanya pengembalian dana pada PPJB pertama yang sebelumnya telah dilakukan dan dituangkan dalam bukti tertulis. RHK juga kembali meminta pembatalan PPJB kedua sekaligus meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan dari PPJB ke 1 dan PPJB ke 2.

“Owner PT. RGG sudah beberapa kali berupaya mengajak menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan melalui mediasi. Namun, sampai saat ini belum ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak,” jelas Kurnia.

Atas permasalahan tersebut, PT. RGG menyatakan mengalami kerugian, baik secara materiil maupun akibat adanya pernyataan yang menurut pihak perusahaan merugikan nama baik perusahaan. Setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi belum menemukan titik temu, PT. RGG akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, PT. RGG telah melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Blitar Kota atas dugaan penggelapan dan pemerasan.

Pos terkait