Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa Kembali Mencuat di Nganjuk, Sengketa Dua Desa Berlanjut ke Pengadilan

Nganjuk | Updatenewstv- Dugaan penyerobotan tanah kas desa kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Kali ini, seorang oknum Kepala Desa Tempel Wetan, Kecamatan Loceret, diduga menyerobot lahan kas desa milik Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, seluas sekitar 2 hektare.

Bacaan Lainnya

Tanah kas desa tersebut seharusnya menjadi hak milik Desa Ngrawan. Namun, sejak tahun 1984 hingga kini, lahan itu justru dikuasai oleh Desa Tempel Wetan yang berada di wilayah kecamatan berbeda.

Kasus sengketa tanah ini bermula ketika Desa Ngrawan tidak memiliki tanah kas desa pada tahun 1984. Setelah dilakukan penelusuran, pihak Pemerintah Desa Ngrawan menemukan bukti-bukti berupa batas wilayah, peta blok, hingga keberadaan sungai dan jalan yang membentang di sekitar lahan. Bukti tersebut menguatkan klaim bahwa tanah kas desa itu berada di wilayah administratif Desa Ngrawan, bukan Tempel Wetan.

Merasa dirugikan, Pemerintah Desa Ngrawan akhirnya melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Setelah melalui koordinasi dengan sejumlah pejabat eksekutif Pemerintah Kabupaten Nganjuk, perkara pun dinaikkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk.

Sidang perdana digelar pada Rabu (13/8/2025) siang. Namun, pihak tergugat, yakni Kepala Desa Tempel Wetan, tidak hadir dalam persidangan sehingga sidang terpaksa ditunda.

Kuasa hukum Pemerintah Desa Ngrawan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa lahan kas desa sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan di desa.

Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, pembangunan di Desa Ngrawan akan terhambat karena tanah tersebut adalah tanah kas desa yang sah milik Desa Ngrawan,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Desa Ngrawan, Asiono. Ia menyatakan bahwa bukti batas wilayah sangat jelas menunjukkan lahan itu masuk wilayah Ngrawan.

Salah satu bukti kuat adalah peta blok dan adanya sungai sebagai batas alam. Kami akan terus berjuang agar tanah kas desa itu kembali ke Desa Ngrawan,” ujarnya.

Hingga kini, Pemerintah Desa Ngrawan berkomitmen untuk terus melakukan perlawanan hukum agar hak atas tanah kas desa bisa kembali ke tangan mereka.

 

(Ricko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar