Kades Dadapan Ngronggot Nganjuk Resmi Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp1 Miliar

Nganjuk | Updatenewstv- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Yuliantono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024.

Mengenakan rompi tahanan merah dengan tangan diborgol, Yuliantono langsung digiring ke Rutan Klas II-B Nganjuk usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik ​​pada Selasa sore (16/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar. Kerugian itu berasal dari proyek pembangunan fisik maupun non-fisik yang membiayai APBDes.

Kerugian itu dua-duanya, pembangunan fisik dan non-fisik selama tahun 2023 dan 2024,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, mewakili Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina.

Modus yang dijalankan Yuliantono tergolong cukup sistematis. Setiap kali anggaran cair melalui Bank Jatim, dana yang seharusnya dipakai untuk kepentingan desa justru dialirkan ke kantong pribadinya.

Anggaran tersebut masuk kantong pribadi YT kemudian digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi di luar kegiatan desa,” tegas Yan.

Untuk menutupi jejaknya, tersangka bahkan diduga menyiapkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif lengkap dengan nota dan stempel palsu. Laporan itu disusun sedemikian rupa agar seolah-olah kegiatan desa berjalan sesuai rencana.

Faktanya, banyak program pembangunan tidak pernah terlaksana meskipun dana sudah cair.SPJ dibuat fiktif dengan nota dan stempel yang sengaja dipalsukan, tambah Yan.

Atas perbuatannya, Yuliantono dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini, sang kades harus mempertanggungjawabkan ulahnya di hadapan hukum.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *