KPK Soroti Anggaran Pokir, Hibah, dan PBJ Nganjuk: Harga e-Purchasing Lebih Mahal dari Pasar

Nganjuk | Updatenewstv- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti besarnya alokasi anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dana hibah, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dalam hasil pemantauan terbaru, KPK menemukan indikasi ketidakwajaran harga dalam sistem e-purchasing, yang justru tercatat lebih tinggi dibandingkan harga pasar.

Temuan tersebut diungkapkan dalam agenda pemantauan dan evaluasi pencegahan korupsi sektor pengadaan yang digelar Direktorat Koordinasi dan Pengawasan (Korsup) Wilayah III KPK. Kepala Satgas Korsup III-1 Wilayah Jawa Timur menegaskan, kondisi ini berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran sekaligus membuka celah praktik korupsi.

Mitigasi risiko korupsi harus dilakukan sejak awal, agar penyimpangan potensi bisa dicegah lebih dini,” tegasnya.

Dalam paparannya, KPK menyoroti alokasi Pokir DPRD Nganjuk tahun 2025 yang mencapai Rp69,73 miliar serta hibah sebesar Rp77,48 miliar. Dana tersebut, diingatkan agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, KPK juga memaparkan rencana PBJ Kabupaten Nganjuk tahun 2025 yang nilainya menembus Rp1.072 triliun. Dari jumlah itu, Rp638 miliar dialokasikan melalui penyedia dan Rp434 miliar melalui mekanisme swakelola. Hasil evaluasi menunjukkan, harga dalam sistem e-purchasing masih lebih tinggi dibandingkan harga pasar, serta belum optimalnya penerapan konsolidasi.

PIC Wilayah Jawa Timur menekankan pentingnya verifikasi dan validasi menyeluruh dalam perencanaan anggaran.

Pokir dan hibah harus benar-benar disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan masyarakat, bukan sekedar formalitas politik anggaran,” ujarnya.

Menyanggapi sorotan tersebut, Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, menyatakan menghargai langkah pengawasan yang dilakukan KPK. Ia menegaskan, legislatif siap bersinergi dengan pemerintah daerah agar penggunaan anggaran berjalan transparan, efisien, dan sesuai aturan.

Kami akan mendorong evaluasi harga dalam sistem e-purchasing agar tidak membebani keuangan daerah. DPRD juga akan memastikan Pokir dan hibah tepat sasaran,” ujarnya, Sabtu (13/9).

Tatit menambahkan, pengawasan internal di tingkat OPD harus diperkuat untuk mencegah praktik markup harga maupun penyimpangan dalam PBJ.

Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *