Pendirian Pabrik Rokok di Mlorah Nganjuk Terancam Tertunda, Satpol PP Temukan Ketidaksesuaian Izin

Nganjuk | Updatenewstv- Rencana pendirian pabrik rokok di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, mendadak mendapat perhatian serius setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan aktivitas pengurukan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Pembangunan yang diperkirakan akan mendirikan pabrik rokok di lahan seluas lima hektar tersebut diduga dilakukan tanpa izin yang sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, baik dari pemerintah desa maupun pihak setempat, aktivitas pengurukan yang sedang berlangsung ini tidak tercatat dalam izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan mengenai legalitas proyek yang tengah dikerjakan.

Menanggapi hal ini, Satpol PP Kabupaten Nganjuk segera turun tangan dengan melakukan sidak untuk memeriksa kelengkapan perizinan proyek tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sujito, menyampaikan bahwa pada jam 11 pagi, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemilik proyek, yang diketahui bernama Hasan Basri, selaku pelaksana proyek.

Ya, sekitar jam 11 tadi saya ke sana, bertemu dengan yang bersangkutan, owner-nya,” ujar Sujito, pada Hari Rabu (09/04/2025).

Saat sidak berlangsung, pihaknya mendapati bahwa pemilik proyek dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Borneo Mega Sejahtera. Namun, izin tersebut ternyata hanya untuk pembangunan gudang, bukan pabrik rokok sebagaimana yang diungkapkan oleh pelaksana proyek, Hasan Basri, pada Hari Selasa (08/04/2025).

Di IMB disebutkan akan didirikan pergudangan, dengan nama PT Borneo Mega Sejahtera, izin untuk mendirikan Gudang, bukan pabrik rokok,” jelas Sujito.

Selain masalah IMB, pihak Satpol PP juga menemukan bahwa, proyek tersebut belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), yang merupakan salah satu syarat untuk memulai pekerjaan konstruksi. Sujito mengingatkan kepada pihak pengelola proyek untuk segera mengurus izin yang diperlukan.

Tadi saya ingatkan, selama belum ada PBG, tidak boleh memulai pekerjaan konstruksi. Oke, saya ingatkan seperti itu. Kemudian yang kedua, harus selalu koordinasi dengan DPMPTSP, Segera mengurus,” tambahnya.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pihak Satpol PP bersama instansi terkait akan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Pendirian pabrik rokok di desa tersebut, jika terbukti melanggar ketentuan perizinan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Proses akan terus dipantau oleh masyarakat dan pihak terkait untuk memastikan bahwa pembangunan di wilayah Nganjuk berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *