Permohonan Penangguhan Penahanan TSK Dugaan Persetubuhan Anak di Nganjuk ditolak Keras oleh Kuasa Hukum Korban, Penasihat Hukum Tersangka: Itu Kewenangan Penuntut Umum

NGANJUK, UPDATENEWSTV– Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan/Kabupaten Nganjuk terus menunjukkan progres dalam penanganannya.

Terbaru, kuasa hukum tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka, menimbang kondisi kesehatan tersangka yang sedang dalam kondisi kurang baik.

Namun permohonan penangguhan penahanan tersebut ternyata mendapatkan respoms keras dari kuasa hukum korban yang menolak permohonan kuasa hukum tersangka.

Bacaan Lainnya

Mensikapi hal itu, Kuasa Hukum Tersangka, Anang Hartoyo pun memberikan respons yang cukup keras dan berani.

Anang menjelaskan, penangguhan penahanan yang dimohonkannya merupakan hal yang sama sekali berbeda dengan pembataran yang dimaksud oleh kuasa hukum korban dalam keterangan yang diberikan sebelumnya.

“Penangguhan penahanan di sini dan pembataran yang disampaikan oleh penasihat hukum korban itu merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda tentunya,” jelas Anang.

Anang mengatakan, permohonan penangguhan penahanan sepenuhnya menjadi wewenang Penuntut Umum dalam menentukan permohonan tersebut dikabulkan atau tidak.

Sementara, kata Anang, pembataran yang dimaksud oleh kuasa hukum korban baru bisa diterapkan apabila kondisi kesehatan tahanan memaksa agar tahanan dirawat di rumah sakit.

“Nah, penangguhan itu menjadi kewenangan daripada penuntut umum untuk menilai apakah penangguhan itu dikabulkan atau tidak. Sedangkan pembataran itu bisa kita pakai diterapkan apabila tahanannya sakit dan harus dirawat di rumah sakit,” kata Anang.

Anang juga menjelaskan bahwa pihak yang paling berwenang untuk menentukan kondisi kesehatan seseorang adalah dokter, bukan dilihat dari kondisi luar seseorang saja.

Anang pun menyatakan menyerahkan penilaian kesehatan kliennya sepenuhnya kepada dokter yang berkompeten dalam hal medis.

“Kondisi kesehatan harus ditentukan dokter, bukan disimpulkan dari kemampuan berjalan, duduk, atau berdiri. Karena itu, serahkan penilaiannya kepada dokter dan kewenangannya kepada kejaksaan, bukan kepada opini sepihak,” kata Anang.

Anang juga meluruskan dasar hukum yang digunakan dalam pernyataan kuasa hukum korban yang dinilainya terdapat sedikit kekeliruan dan perlu diteliti kembali.

Menurut Anang, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 9 tidak memiliki ayat (1) sebagaimana dinyatakan oleh kuasa hukum korban.

Disamping itu, UU Pemasyarakatan yang digunakan dalam pernyataan kuasa hukum korban bukan mengatur tentang hak tersangka yang berstatus tahanan, melainkan mengatur hak narapidana.

“Dasar hukum yang dikutip juga patut dibaca kembali secara lebih teliti. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 9 tidak memiliki ayat (1) dan mengatur hak narapidana, bukan tersangka yang berstatus tahanan,” terang Anang.

Anang mengatakan, Pasal 9 Ayat (1) huruf d bukan mengatur tentang hak kesehatan tahanan. Menurutnya, hak kesehatan tahanan justru diatur dalam Pasal 7 huruf d, bukan pada dasar hukum yang digunakan kuasa hukum korban.

Bahkan, kata Anang, UU Pemasyarakatan hanya terdiri dari 99 Pasal dan tidak terdapat Pasal 142 sebagaimana yang dikemukakan oleh kuasa hukum korban.

“Hak kesehatan tahanan justru diatur dalam Pasa 7 huruf d. Bahkan UU tersebut hanya sampai Pasal 99, sehingga tidak dikenal ‘Pasal 142 UU Pemasyarakatan. Jangan sampai semangat membela korban justru disertai rujukan pasal yang sedikit kurang tepat,” ujar Anang.

Anang pun menegaskan bahwa penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan atau tanpa jaminan dan disertai persyaratan.

Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun pembataran yang dimaksud oleh kuasah hukum korban, kata Anang, diatur dalam Pasal 111 untuk tersangka yang sakit dan dirawat di rumah sakit.

Anang menambahkan, pihaknya tetap menghormati hak serta perlindungan terhadap korban anak. Namun, perlindungan korban tidak boleh menghapus asas praduga tak bersalah dan hak tersangka yany dijamin Undang-Undang.

“Keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti dan prosedur, bukan tekanan pemberitaan,” pungkas Anang.

 

(Tim)

Pos terkait