KEDIRI | UPDATENEWSTV – Usai menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bandar dan Pasar Pahing pada Rabu (23/9/2026), Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terkait tata kelola pasar tradisional di Kota Kediri. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti keluhan pedagang mengenai tarif retribusi, penataan lapak, serta fasilitas pasar yang dinilai butuh peremajaan.
Arief mengungkapkan, persoalan yang dialami pedagang di kedua pasar tersebut pada dasarnya memiliki pola yang sama. Mulai dari isu sewa lapak dan los, keberatan tarif retribusi, hingga transparansi tata kelola oleh Perumda Pasar Joyoboyo.
Dugaan Monopoli Lapak dan Penataan Sewa
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan Komisi B adalah adanya kepemilikan lapak berlebih oleh satu pedagang yang mencapai 15 hingga 20 unit. Menurut Arief, kondisi ini memicu ketimpangan serta potensi monopoli usaha.
”Kami ingin ada penertiban. Sesuai aturan, batas maksimal kepemilikan lapak seharusnya 5 unit agar pedagang lain juga mendapat kesempatan yang sama untuk berusaha. Jangan sampai ada kecemburuan sosial di lapangan,” tegas Arief.
Terkait pedagang yang memiliki lapak berlebih, pihaknya menyarankan agar Perumda duduk bersama pedagang secara persuasif. Jika merasa keberatan dengan biaya sewa berlebih, lapak dapat dikembalikan atau disewakan kembali sesuai kesepakatan.
Tarif Retribusi Harus Transparan dan Adil
Menanggapi keluhan soal tarif retribusi lapak, Arief menilai nominal yang berlaku saat ini secara regulasi (Perda/Perwali) sebenarnya masih tergolong wajar. Namun, masalah utama terletak pada sosialisasi dan teknis penerapannya di lapangan.
Ia menyoroti keluhan pedagang terkait penarikan retribusi pada lapak yang tutup atau tidak beraktivitas.
”Retribusi itu konsepnya pemanfaatan fasilitas negara. Kalau fasilitasnya dipakai, baru bayar. Berbeda dengan pajak. Kalau lapak tutup tapi tetap ditarik retribusi, ini perlu dikaji ulang fakta di lapangannya seperti apa,” jelasnya.
Arief juga meminta Perumda melampirkan kajian akademis atau appraisal untuk menentukan relevansi nilai sewa lapak saat ini, serta membuka data basis pelanggan dan kepemilikan lapak secara transparan.
Selain persoalan administrasi, kondisi fisik bangunan Pasar Bandar dan Pasar Pahing juga tak luput dari perhatian. Mengingat usia bangunan yang sudah tua, revitalisasi dan perbaikan fasilitas dinilai menjadi kebutuhan mendesak demi kenyamanan pembeli maupun pedagang.
”Pasar ini sudah lama, perlu ada renovasi dan perbaikan agar pembeli nyaman. Kalau pasarnya bersih dan pelayanannya enak, pedagang pun tidak akan keberatan dengan penyesuaian tarif. Namun di tengah kondisi ekonomi yang belum menentu saat ini, kita harus saling memahami,” pungkasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi B DPRD Kota Kediri akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Pasar, Paguyuban Pedagang, dan pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan solusi terbaik.
























