
Nganjuk | Updatenewstv- Suasana di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, kembali panas. Sebuah spanduk besar berisi keluh kesah masyarakat dipasang mencolok di depan Kantor Desa Dadapan, sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga atas dugaan permasalahan yang tengah terjadi di lingkungan pemerintahan desa tersebut.
Spanduk itu menjadi sorotan publik setelah sebelumnya terjadi aksi membekukan ratusan warga di halaman Kejaksaan Negeri Nganjuk, beberapa waktu lalu. Aksi tersebut menuntut pencopotan dan proses hukum terhadap Kepala Desa Dadapan yang diduga terlibat sejumlah pelanggaran administratif.
Menangapi pemasangan spanduk di kantor desa, Camat Ngronggot, Muhammad Makrup, mengingatkan agar mempertimbangkan masyarakat pemahaman lokasi menyampaikan aspirasi.

Intinya, persoalan di desa sudah dalam proses. Namun aksi demonya dilakukan di kejaksaan, sementara bannernya justru dipasang di kantor desa. Apakah tidak salah?” ujar Muhammad Makrup saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Makrup menekankan, tidak melarang keberadaan spanduk tersebut, namun hanya mengimbau agar situasi tetap kondusif. Ia juga meminta agar kantor desa tetap beroperasi dan memberikan pelayanan seperti biasa meskipun di tengah gejolak.
Kami harap pelayanan di balai desa tetap berjalan. Jangan sampai persoalan ini mengorbankan masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintah,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Harianto, menyatakan bahwa, kegagalan akan memerlukan langkah lanjutan dalam mengawali urusan administrasi desa. Pihaknya berencana mengundang Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan evaluasi dan pelatihan.
Sebenarnya hari ini dijadwalkan pertemuan bersama terkait administrasi desa, tapi tertunda. Ke depan akan kami undang kembali Inspektorat, DPMD, serta tiga desa, yakni Desa Dadapan, Bulu Putren, dan Kepanjen,” kata Harianto.
Harianto juga menegaskan bahwa, pelatihan ini tidak hanya ditujukan pada tiga desa tersebut, tetapi juga akan menyasar seluruh desa di Kabupaten Nganjuk, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prosedur dan bebas dari kendala hukum maupun administratif.
(Ricko)



























