AKSI DAMAI JURNALIS NGANJUK, TOLAK PENYEBUTAN “LONDO IRENG” DAN HARAPKAN KLARIFIKASI PRESIDEN PRABOWO

NGANJUK | UPDATENEWSTV– Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Nganjuk menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk, Kamis (30/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dengan istilah “londo ireng”.

Sebelum menuju lokasi aksi, para peserta melakukan long march dari Alun-Alun Nganjuk menuju Gedung DPRD dengan pengawalan aparat kepolisian. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Di depan Gedung DPRD, para jurnalis menyampaikan orasi secara bergantian. Sebagai bentuk simbolik, mereka meletakkan kartu tanda anggota (KTA) pers di atas aspal, kemudian menaburkan bunga di atasnya. Aksi tersebut dimaknai sebagai bentuk keprihatinan terhadap pelabelan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi, mengingat pers merupakan salah satu pilar demokrasi.

Bacaan Lainnya

Ketua PWI Kabupaten Nganjuk, Bagus Jati Kusumo, mengatakan aksi itu lahir dari rasa kecewa insan pers terhadap pernyataan yang disampaikan kepala negara.

“Kami sebagai insan pers di Kabupaten Nganjuk merasa kecewa dengan pernyataan kepala negara yang menyebut wartawan, jurnalis, LSM maupun pengamat sebagai ‘londo ireng’. Kami bukan londo ireng, kami Merah Putih,” ujarnya.

Ia menambahkan, para jurnalis berharap Presiden Prabowo mencabut pernyataan tersebut, memberikan klarifikasi, sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers di seluruh Indonesia.

Menurut Bagus, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan anggapan bahwa wartawan merupakan pihak yang tidak berpihak kepada bangsa. Padahal, pers memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi melalui fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Aspirasi para jurnalis diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono. Dalam kesempatan itu, ia menandatangani pernyataan sikap yang diserahkan peserta aksi dan berkomitmen meneruskannya kepada pemerintah pusat.

Tatit menilai istilah “londo ireng” masih membuka ruang berbagai penafsiran sehingga diperlukan penjelasan agar tidak terus menimbulkan polemik.

“Menurut saya, ini masih persoalan persepsi. Mudah-mudahan nanti ada penjelasan atau klarifikasi mengenai maksud dari kalimat tersebut sehingga tidak memunculkan polemik di masyarakat. Harapan kami tidak ada maksud merendahkan profesi teman-teman media sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran,” kata Tatit.

Setelah menyampaikan tuntutan dan menyerahkan pernyataan sikap kepada DPRD Kabupaten Nganjuk, massa aksi membubarkan diri secara tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian.

(Tim)

Pos terkait