Camat Ngronggot Siap Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dadapan

Nganjuk | Updatenewstv- Skandal dugaan korupsi Dana Desa Dadapan Tahun Anggaran 2024 kian memasuki babak krusial. Dalam perkembangan terbaru yang cukup mengejutkan, Camat Ngronggot, Makruf, secara terbuka mengakui bahwa dirinya pernah menjadi salah satu nasabah koperasi milik Kepala Desa Dadapan, tokoh sentral dalam pusaran kasus ini.

Saya siap diperiksa jika dibutuhkan. Memang benar saya pernah menjadi nasabah, tapi itu dalam konteks pribadi, bukan jabatan,” tegas Makruf saat dikonfirmasi, pada Rabu (23/6/2025).

Pernyataan Makruf menjadi sorotan publik, menyusul temuan awal yang diungkap oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyampaikan bahwa hasil penyidikan awal telah menunjukkan adanya indikasi aliran dana desa tak wajar sebesar sekitar Rp400 juta ke rekening pribadi Kepala Desa Dadapan.

Kami masih dalam tahap penyidikan intensif. Aliran dana dari kas desa hingga ke rekening pribadi ini yang sedang kami telusuri secara detail,” ujar Koko Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/6/2025).

Menurut Koko, pola penyaluran dana tersebut menyimpang dari mekanisme yang diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat itu malah melewati jalur tak semestinya, dari rekening desa, ke bendahara, lalu mengalir ke rekening pribadi kepala desa.

Ini skema yang rawan dimanfaatkan untuk korupsi. Jika dana publik sudah masuk ke ranah pribadi, itu indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Nganjuk menyatakan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten untuk memulai proses audit resmi. Namun hingga saat ini, fokus masih tertuju pada pengumpulan bukti digital dan dokumen transaksi keuangan sebagai dasar memperkuat unsur pidana.

Gelombang tekanan dari masyarakat pun mulai terasa. Mariono, Koordinator Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD), menyuarakan kegelisahan warganya.

Kami minta kejaksaan tegas, tidak tebang pilih. Kalau terbukti, harus ada tindakan hukum yang jelas. Ini bukan cuma soal uang, tapi soal kepercayaan publik,” tegas Mariono di hadapan media.

Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dana desa sejatinya merupakan urat nadi pembangunan di desa, ketika dana itu digelapkan, maka yang dirampas bukan sekadar angka, tapi harapan warga.

 

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *