Nganjuk | Updatenewstv- Debat publik pertama calon Bupati Nganjuk yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Rabu (16/10/2024), menuai berbagai tanggapan dari masyarakat Nganjuk dan Praktisi Hukum.
Pasalnya, pelaksanaan debat publik tersebut tidak dilaksanakan di daerah lokal (Kabupaten Nganjuk), namun berlangsung di Surabaya. Sehingga, dianggap menyulitkan masyarakat Nganjuk untuk mengikuti dan mengamati program visi misi para calon Bupati.
Anang Hartoyo, selaku Praktisi Hukum menegaskan, bahwa keputusan KPU tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas.
Debat yang dilakukan di luar Kabupaten Nganjuk bisa memunculkan tuduhan bahwa KPU tidak netral dan merugikan calon pemilih lokal, yang tidak memiliki akses langsung untuk berinteraksi dengan para calon,” ujarnya.
Anang Hartoyo mengingatkan, KPU harus mematuhi Undang-Undang Pemilu dan peraturan terkait lainnya, yang mengatur pelaksanaan pemilihan di tingkat daerah.
Ia menekankan pentingnya KPU untuk memastikan bahwa debat publik dilakukan secara adil dan transparan, tanpa mengabaikan hak pemilih untuk mengenal kualitas dan visi misi calon Bupati dan wakil Bupati.
Praktisi Hukum itu menyampaikan, risiko gugatan hukum yang bisa muncul dari ketidakpuasan masyarakat dan partai politik. Tertuang pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pada pokoknya KPU mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan seluruh proses pemilu, dari sosialisasi sampai perhitungan dan penetapan calon Bupati, dengan memperhatikan hak pemilih. Dan juga Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Anang menegaskan, bahwa pelaksanaan debat di luar daerah dapat menghambat pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, serta mengurangi keterlibatan masyarakat lokal.
Sangat penting bagi KPU untuk memberikan akses yang merata kepada pemilih, terutama di Kabupaten Nganjuk tidak merata mengenai akses digitalisasi. ucap Praktisi Hukum itu.
Jika debat hanya disiarkan melalui platform YouTube, hal itu dapat menghambat partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya kejadian ini, Anang Hartoyo berharap, KPU Nganjuk dapat mempertimbangkan aspek-aspek tersebut, untuk meningkatkan partisipasi publik dan menjamin transparansi dalam pelaksanaan pemilu.
Sementara itu, Suswanto salah satu pendukung calon Bupati Nganjuk 2024 nomor urut 2 mengharapkan, dari debat publik pertama ini dapat dijadikan pertimbangan oleh para pendukung paslon.
Semoga masyarakat Nganjuk dapat memahami apa yang disampaikan oleh masing-masing paslon, meskipun diadakan di luar daerah,” harapnya.
(Ricko)