NGANJUK | UPDATENEWSTV- Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggelar program pemutihan dan pembebasan pajak daerah serentak di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Jawa Timur, termasuk Samsat Nganjuk. Program ini digelar selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan yang digulirkan Gubernur Jawa Timur ini disambut antusias oleh masyarakat. Di Kantor Samsat Nganjuk, animo wajib pajak (WP) terpantau membludak sejak hari pertama dibuka.
Program pemutihan kali ini terbilang sangat meringankan. Masyarakat mendapatkan beberapa keringanan sekaligus, antara lain:
1. Bebas Denda Keterlambatan: Seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapuskan 100 persen.
2. Bebas Pajak Progresif: Pemilik kendaraan dengan nama dan alamat yang sama tidak lagi dikenakan tarif progresif.
3. Diskon Pokok Pajak: Diberikan diskon khusus untuk pokok pajak bagi kelompok pekerja rentan, seperti buruh pabrik dan pengemudi ojek online (ojol) yang terdampak ekonomi.
Pelayanan 45 Menit, Samsat Nganjuk Optimalkan Kecepatan
Tingginya antusiasme tidak membuat pelayanan menjadi lambat. Berdasarkan pantauan, durasi pengurusan pajak di Samsat Nganjuk terbilang cepat.
Untuk proses perpanjangan dan ganti STNK 5 tahunan, masyarakat hanya membutuhkan waktu sekitar 45 hingga 60 menit hingga selesai. Pihak Samsat Nganjuk menyebut akan terus mengoptimalkan sistem agar durasi pelayanan bisa lebih singkat lagi.
“Kami berkomitmen pelayanan cepat. Meskipun ada program pemutihan dan antrian meningkat, kami upayakan proses 45-60 menit, dan ke depan kami optimalkan lagi supaya lebih cepat,” ujar salah satu petugas pelayanan di Samsat Nganjuk.
Solusi Praktis Kendaraan Terblokir ETLE
Kabar baik lainnya bagi wajib pajak yang kendaraannya terblokir akibat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Samsat Nganjuk memberikan kemudahan tanpa harus bolak-balik ke Kantor Satlantas. Petugas Samsat akan langsung membantu melakukan komunikasi dengan petugas ETLE untuk proses pembukaan blokir.
Untuk penyelesaian denda tilang, wajib pajak tetap dapat melakukan pembayaran secara praktis melalui kanal resmi, yakni via BRIVA, transfer bank, hingga gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart yang berada di dekat area Samsat, dengan tujuan nomor rekening E-Tilang yang telah ditentukan.
Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat diharapkan tidak ragu lagi memanfaatkan momentum pemutihan ini untuk menuntaskan kewajiban pajaknya sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026 mendatang.
(Tim)



























