Kades Kampungbaru Mendapatkan Teguran Keras dari Dinas PMD dan Pj Bupati Nganjuk tentang Netralitas dalam Pilkada 2024

Nganjuk | Updatenewstv- Menjelang Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Bawaslu Kabupaten Nganjuk telah mendapati informasi terkait beberapa Kades di wilayah Kabupaten Nganjuk diduga tidak Netral dalam Pilkada Nganjuk 2024.

Beberapa kasus yang menjadi sorotan publik yaitu, kasus pelanggaran Netralitas Kepala Desa Kampungbaru yang terbukti bersalah terkait surat undangan yang mengundang paslon Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi – Trihandy Cahyo Saputro untuk menghadiri acara Silaturahmi di rumah salah satu warga dusun Kranggan, Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom.

Pengamat politik dan beberapa warga menduga Kades Kampungbaru terlibat dalam politik praktis yang menunjukkan tidak Netral sebagai Kepala Desa dalam Pilkada 2024.

Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Nganjuk langsung mengambil langkah penelusuran bersama dengan Panwascam beserta PKD desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk berdasarkan atas informasi awal dari undangan silaturahmi yang menggunakan kop dan tanda tangan berstempel resmi Desa Kampungbaru.

Menurut keterangan Puguh Harnoto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk menyampaikan, pasal-pasal dan Undang-undang terkait Kepala Desa melanggar larangan sebagaimana yang sudah diterapkan, harus dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis.

Dari pasal 29 Huruf b dan j Undang-undang 6 tahun 2014 mengatur tentang larangan Kepala Desa dalam konteks Pemilukada. Kemudian jika melanggar diatas pasal 39 itu, di pasal 30 sudah jelas menyampaikan, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 79 dikenai sanksi dan administrasi berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada saat itu tidak dilaksanakan akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian atau pencopotan jabatan,” ujar Puguh Harnoto pada Hari Selasa, (08/10/2024).

Saat ini, Kadis PMD Nganjuk masih menunggu petunjuk dari Pj Bupati agar mengkaji bersama Pemerintah Daerah antara Assisten Pemerintahan, Bagian Hukum, Inspektorat dan BKPSDM termasuk Dinas PMD.

Dari kajian itu harapannya nanti dapat mengacu pada pasal 30 di undang-undang nantinya,” kata Puguh.

Kadis PMD Nganjuk menambahkan, dalam kondisi pemilu semakin dekat, Kepala Desa harus tetap memegang Netralitas.

Selain itu, Kades Kampungbaru Susilo Dwi Prasetiyo mengaku, pada tanggal 26 September yang tertulis dalam surat undang tersebut merupakan miss komunikasi antara Kepala Desa dan Staff Desa.

Sebenarnya, acara pada tanggal 26 September itu merupakan acara tasyakuran. Namun, ditengah perjalanan terdapat miss komunikasi dengan staff desa, yang mana pada saat pembuatan surat undangan kepada masyarakat,” ucap Kades Kampungbaru.

Kesalahan tersebut dapat terjadi ketika saya menghubungi staff untuk membuat surat undangan tasyakuran dalam rangka kepulangan kades melakukan perjalanan hukum, staff mengaku ketika diklarifikasi sama bawaslu bahwasannya staff desa itu salah dengar,” bebernya.

Dengan adanya sanksi UU Desa ini, Kades Kampungbaru mengatakan jika sebagai warga negara yang baik dirinya akan mengikuti aturan yang ada, taat dan patuh terhadap hukum yang sudah ada.

Susilo menegaskan bahwa dirinya menyatakan Netral dan tidak terlibat dalam pendukung salah satu paslon di Pilkada 2024.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *