KSP Setia Abadi Akan Digugat Perdata Atas Tindakan Lelang Secara Sepihak

TULUNGAGUNG | UPDATENEWSTV – Kuasa hukum pengguna dana, Tri Wahyudianto warga Tulungagung, menggugat KSP Setia Abadi, yang beralamatkan di jl srupiadi blok A11 ruko nirwana plaza tulungagung, yang melakukan lelang secara sepihak terhadap 6 sertifikat rumah.

Tri Wahyudianto, mengungkapkan, pada awalnya kejadian, PT SRLA, dengan direktur subagyo membutuhkan dana operasianal atau kebutuhan untuk menghidupkan PT SRLA. ” Sehingga ia diajak kerjasama untuk melakukan pinjaman dana di KSP setia abadi sebesar Rp 3 miliar rupiah, dengan jaminan 6 sertifikat rumah, ” salah satu jaminan rumah tersebut pernah ditawar Rp 3 miliar.

Selanjutnya, Kepala KSP Setia Abadi, Erik Apriano, dijanjikan pencairan tersebut diberikan, ” namun pada kenyataan dan pada saat pencairan hanya di cairkan sebesar Rp 1,5 miliar rupiah, ” bahkan dari dana tersebut, Tri Wahyudianto hanya menerima tidak penuh, sebesar Rp 1,3 miliar.

Bacaan Lainnya

Dengan skema pembayaran bunga per bulan sebesar Rp 45 juta dan per 6 bulan perpanjangan dengan biaya perpanjangan sebesar Rp 110 juta. ” Namun pencairan pinjaman tersebut ditransfer dengan cara dicicil 6 kali transfer,” bebernya, Minggu (2/8/2026).

Tri Wahyudianto merasa janggal, dalam pencairan dana tersebut bukan dari rekening KSP Setia Abadi, melainkan dari rekening pribadi seseorang. ” Bahkan saat pencairan dana tersebut, Kepala KSP Setia Abadi, Erik Apriano, meminta uang fee sebesar Rp 37,5 juta.

Sedangkan Keputusan KSP Setia Abadi melakukan lelang sertifikat 6 rumah tersebut dilakukan, karena pihak PT SRLA melakukan tunggakan.” tambahnya.

Terkait prosedur lelang, menurut Tri Wahyudianto, cacat informasi dan eksekusi sepihak, ” karena saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait pelaksanaan lelang tersebut.

” Saya sangat memohon perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, agar kasus ini benar-benar diusut tuntas.

Sementara itu, Mochamad Taufiq Hidayah, SH.,MH., selaku kuasa hukum Tri Wahyudianto mengungkapkan, sehubungan dengan pelaksanaan lelang, eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh pemohon lelang, yaitu KSP Setia Abadi, kepada KPKNL.

” Kami selaku sebagai kuasa hukumnya mengajukan keberatan dan nanti kami selaku kuasa hukum akan mengajukan gugatan kepada KSP Setia Abadi,” tegasnya.

Dan hak-hak upaya hukum salah satunya nanti adalah gugatan perdata.
Dan mudah-mudahan nanti apa yang menjadikan kepentingan Klien kami bisa tercapai dan hak-hak keadilannya juga mendapatkan dengan nyata dan utuh,” pungkasnya.

Pos terkait