Nganjuk | Updatenewstv– Bertempat di Ruang Rapat Sidang Paripurna kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, kamis (04/07/2024). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk gelar Rapat Paripurna bersama PJ Bupati Nganjuk beserta Kepala OPD jajaran terkait.
Pembahasan rapat kali ini terkait Laporan Pansus IV terhadap Raperda tentang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045. Serta, Pengesahan Penetapan Rancangan Keputusan bersama DPRD Kabupaten Nganjuk, dan Bupati Nganjuk tentang persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045.
Ada beberapa agenda dalam rapat paripurna kali ini. Salah satunya mendengarkan tanggapan atau jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk atas pendapat Bupati Nganjuk terhadap Raperda tentang persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045.
Dalam sambutannya, PJ Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna menyampaikan, terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung Raperda hingga selesai.
Kami seluruh jajaran mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung terselesainya Raperda yang dimaksut, baik dari unsur DPRD Kabupaten Nganjuk, maupun Tim Pemerintah Daerah,” ujar Sri Handoko Taruna.
Ia juga menjelaskan, Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045, merupakan kelanjutan dari Pembangunan sebelumnya, untuk mencapai tujuan Pembangunan Daerah.
Visi daerah yang ditetapkan tahun 2025-2045 adalah, Kabupaten Nganjuk maju, Sejahtera, dan berkelanjutan,” ucap PJ Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna.
Sri Handoko Taruna mengatakan RPJPD Kabupaten Nganjuk 2025-2045 telah dilakukan pembahasan dan hasil pembahasan akan dilanjutkan sebagai ketentuan mekanisme yang berlaku.
Telah dilakukan pembahasan bersama oleh pansus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah. Hasil pembahasan Rapreda ini, akan dilanjutkan proses lebih lanjut sebagai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, bahwa pengesahan RPJPD kali ini mengacu pada kontestasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
Ini adalah Rapat Pengesahan RPJPD, dalam Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045. Serta, pengesahan RPJPD ini mengacu pada nantinya untuk Calon Bupati-Calon Wakil Bupati yang akan berkontestasi,” kata Tatit Heru Tjahjono.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk mengharapkan dari yang disahkan pada rapat kali ini, untuk pelaksanaannya sesuai dengan real. Serta, untuk nantinya siapapun Bupati yang terpilih, bisa tetap konsisten dan konsekuen dengan yang telah dibuat bersama-sama.
(Ricko)