NGANJUK | UPDATENEWSTV- Polres Nganjuk berhasil menorehkan catatan prestisius dengan pengungkapan berbagai kasus besar sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Pada periode tersebut, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta dua kasus pengeroyokan.
Sementara itu Satresnarkoba Polres Nganjuk, berhasil membongkar jaringan gelap narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) lontas daerah yang meresahkan warga Nganjuk.
Hal itu dijelaskan oleh Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, pada Rabu (1/7/2026).
“Pada hari ini kita dapat mengikuti konferensi pers penyampaian hasil pengungkapan sejumlah perkara menonjol yang berhasil diungkap oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Nganjuk selama bulan Januari hingga bulan Juni tahun 2026,” ujar Wakapolres.

Perkara pertama yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Nganjuk ialah kasus pencurian mesin diesel yang terjadi di area persawahan Desa Betet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk yang terjadi pada Selasa (23/6/2026).
Dalam perkara ini, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni SL (41) warga Kecamatan Ngronggot dan TB (39) warga Kecamatan Kertosono, beserta sejumlah barang bukti seperti 1 unit mesin diesel, 1 unit gerobak besi, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash
“Korban mengalami kehilangan satu unit mesin diesel irigasi berikut pompa air yang sebelumnya digunakan untuk mengairi tanaman padi dan ditinggalkan di lokasi sawah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000,” ujar Kompol Didid.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua ersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Ngronggot dan Kecamatan Kertosono.
Perkara kedua yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Nganjuk ialah kasus pencurian kendaraan nermotor yang terjadi di Desa Guyangan Kecamatan Bagor.
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yakni SP (52) warga Kecamatan Pace, serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra milik korban, satu kaos lengan panjang warna biru, dan sebuah helm.
Tersnagka diketahui telah beraksi di 13 lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Gondang, Kecamatan Rejoso, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Bagor.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Nganjuk juga berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di area pasar Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.
Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PJ (42) yang merupakan residivis kasus curanmor yang telah beraksi di 11 lokasi yang berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 11 lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk yaitu di Kecamatan Kota, Kecamatan Gondang, dan Kecamatan Warujayeng,” kata Wakapolres.
“Adapun sasaran pelaku antara lain kendaraan yang baru diparkir di kawasan sekolah, pasar, rumah sakit, pusat pertokoan hingga area kafe,” lanjut Kompol Didid.
Satreskrim Polres Nganjuk juga berhasil mengembangkan penanganan kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukorejo Kecamatan Loceret, yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu.
Setelah sebelumnya pihak kepolisian menetapkan 14 orang tersangka, kini jumlah tersangka bertambah menjadi 29 orang.
“Melalui penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP serta pengembangan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan 29 orang pelaku terdiri dari 11 pelaku dewasa, 18 pelaku anak yang berhadapan dengan hukum. Seluruh pelaku memiliki peran yang berbeda,” jelas Wakapolres.
Polisi juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan lain yang terjadi pada Rabu (24/6/2026) di Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 orabg tersabgka yang terdiri dari 2 orang tersangka dewasa dan 8 orang lainnya yang merupakan tersangka anak-anak.
“Masing-masing pelaku memiliki peran melakukan pelemparan batu, melempar pecahan genteng, memukul menggunakan kayu serta merusak kendaraan kendaraan milik korban,” ujar Kompol Didid.
Tak hanya Satreskrim, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga menorehkan capaian prestisius dengan pengungkapan jaringan gelap narkotika dan okerbaya lintas daerah pada 15 Juni 2026 lalu.
Pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan dan penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang sebelum sebelumnya diamankan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengungkap jaringan peredaran narkotika di lintas daerah beroperasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar,” ujar Wakapolres.
Dalam perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni WS warga Kabupaten Kediri dan MY warga Kabupaten Blitar.
Total barang bukti yang diamankan pun cukup besar, yakni 210,03 gram sabu, 2,5 butir pil ekstasi 266 ribu pil dobel L, dan ratusan botol penyimpanan pil dobel L.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menambahkan, banyaknya kasus yang diungkap ini membuat Polres Nganjuk meraih peringkat pertama se- Polda Jatim dalam hal pengungkapan perkara.
“Kalau sudah demikian berarti penyelesaian perkara yang ditangani Polres Nganjuk ini tertinggi,” ujar AKP Sukaca.
Dengan adanya pengungkapan kasus-kasus besar ini, Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara prosedural dan profesional.
(TIM)





















