NGANJUK | UPDATENEWSTV – Pengadilan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (6/8/2026).
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang merupakan tersangka utama, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya mengungkapkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
“Untuk sidang pada hari ini Kamis, 6 Agustus 2026 dengan agenda putusan perkara kekerasan bersama mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Koko.
“Untuk vonisnya itu 9 tahun penjara. Sama dengan tuntutan Jaksa tidak ada pengurangan ataupun penambahan,” sambung Koko.
Mengenai putusan majelis hakim tersebut, koko mengatakan bahwa pihak JPU maupun pihak kuasa hukum terdakwa sama-sama menerima dan menyatakan pikir-pikir.
Namun meski demikian, Koko mengatakan pihaknya akan menentukan sikap jika ada dikemudian hari, pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan banding.
“Sikap baik dari penuntut umum atau penasehat hukum dari terdakwa adalah sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim,” kata Koko.
“Tentu kita akan menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan karena bisa jadi nanti dari penasehat hukum terdakwa akan mengajukan banding maka kami pun akan mengajukan kontra memori bandingnya,” sambungnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Asmijan menilai bahwa putusan majelis hakim telah sesuai dengan tindakan terdakwa.
Asmijan pun menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah menerima dengan lapang dada terhadap hukuman yamg dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
“Keluarga korban kelihatannya juga legowo. Kalaupun tuntutan kemarin merasa kurang puas, tetapi ternyata majelis hakim juga sangat bijak. Dengan ancaman 12 tahun, tetap dipertahankan 9 tahun. Intinya keluarga legowo. Jadi, tidak akan mengajukan upaya-upaya hukum lainnya,” kata Asmijan.
Untuk diketahui, kasus penyeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial N warga Berbek Nganjuk meninggal dunia, terjadi pada awal tahun 2026 lalu.
Dalam perkara tersebut, pihak berwajib menetapkan 9 orang tersangka yang terdiri dari 6 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak.
(Tim)




























