Aturan Penataan Usaha Hiburan dan Rekreasi di Kabupaten Kediri Mulai Digodok, DPRD Siapkan Payung Hukum Baru

KEDIRI-UpdateNewstv – Aturan khusus mengenai penataan dan penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri mulai digodok. Regulasi tersebut dipersiapkan melalui penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kediri.

Penyusunan naskah akademik diawali dengan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat Sapta Pesona, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah, pelaku usaha, akademisi, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Satpol PP, kepala desa, hingga perwakilan masyarakat.

Inisiatif penyusunan Raperda tersebut berasal dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri. Regulasi baru dinilai penting karena hingga kini Kabupaten Kediri belum memiliki perda yang secara khusus mengatur usaha hiburan dan rekreasi secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Selama ini, pengaturan sektor tersebut masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri (RIPPARKAB) Tahun 2019-2034. Namun aturan tersebut belum mengatur secara rinci mengenai penyelenggaraan usaha hiburan, mulai dari jenis usaha, perizinan, zonasi hingga mekanisme pengawasan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri Reva Septia Astriana mengatakan penyusunan Raperda dilatarbelakangi semakin berkembangnya usaha hiburan di Kabupaten Kediri, bahkan hingga menjangkau wilayah pedesaan.

Menurutnya, beberapa peristiwa yang terjadi di tempat hiburan juga menjadi perhatian DPRD sehingga diperlukan aturan yang lebih jelas agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan perlindungan masyarakat. Rabu (8/7/2026).

“Sekarang banyak usaha hiburan yang izinnya hanya izin usaha biasa, padahal seharusnya memiliki izin usaha hiburan. Jika nantinya tertata dengan baik, tentu juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Reva menambahkan penyusunan naskah akademik ditargetkan rampung pada Agustus 2026 agar proses pembahasan Raperda dapat segera dilanjutkan sesuai tahapan legislasi.

Selain mengatur pelaku usaha, menurutnya regulasi tersebut juga diharapkan memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk perempuan yang banyak bekerja di sektor hiburan dan rekreasi.

Sementara itu, Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menjelaskan kebutuhan pembentukan perda baru muncul karena regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi perkembangan usaha hiburan dan rekreasi yang semakin dinamis.

Ia menyebut saat ini Kabupaten Kediri hanya memiliki pengaturan melalui peraturan bupati yang belum mampu menjangkau seluruh bentuk usaha hiburan maupun sistem perizinan terbaru yang telah terintegrasi secara nasional.

“Perizinan sekarang sudah menggunakan sistem OSS dan ada sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat. Karena itu diperlukan perda agar seluruh mekanisme perizinan, hak, kewajiban, larangan hingga pengawasan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Aufa mengatakan naskah akademik juga akan mengakomodasi perkembangan jenis usaha hiburan baru yang sebelumnya belum diatur, seperti olahraga padel, wisata petualangan, rafting maupun bentuk rekreasi lain yang berpotensi berkembang di Kabupaten Kediri.

Setelah FGD pertama, tim penyusun akan menghimpun seluruh masukan peserta untuk kemudian dilakukan revisi, pembahasan lanjutan dan FGD berikutnya sebelum diserahkan kepada DPRD sebagai bahan pembahasan Raperda.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi investor untuk menanamkan modal di sektor hiburan dan rekreasi karena seluruh ketentuan mengenai perizinan, jam operasional, kewajiban hingga larangan memiliki dasar hukum yang jelas.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri Mustika Prayitno Adi menyambut baik inisiatif DPRD tersebut. Ia menilai perda baru nantinya akan menjadi instrumen penting dalam menata perkembangan usaha hiburan dan rekreasi yang saat ini tumbuh cukup pesat.

Menurut Mustika, pemerintah daerah menginginkan iklim investasi yang sehat namun tetap seimbang dengan ketenteraman masyarakat serta pelestarian nilai budaya yang menjadi identitas Kabupaten Kediri.

Ia menambahkan keberadaan Bandara Dhoho diperkirakan akan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Kediri. Karena itu, sektor usaha hiburan dan rekreasi perlu ditata sejak dini agar mampu menjadi penunjang destinasi wisata sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Totok Minto Leksono menegaskan penyusunan Raperda dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini terjadi dalam pengaturan usaha hiburan dan rekreasi.

Menurut Totok, pembentukan perda harus diawali dengan penyusunan naskah akademik yang disusun berdasarkan kajian ilmiah sekaligus aspirasi masyarakat. Karena itu, FGD digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai unsur, mulai dari pelaku usaha, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, perangkat daerah hingga warga.

“Nanti seluruh masukan akan menjadi bagian dari naskah akademik. Setelah itu baru dibahas materi yang lebih teknis, seperti zonasi, perizinan, jam operasional hingga ketentuan lainnya,” katanya.

Totok menegaskan seluruh ketentuan teknis, termasuk kemungkinan pengaturan lokasi usaha hiburan agar tidak berdekatan dengan permukiman maupun fasilitas tertentu, masih akan dikaji berdasarkan hasil pembahasan naskah akademik dan aspirasi masyarakat. DPRD berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Kabupaten Kediri.

Pos terkait