Dua SPPG di Nganjuk Dihentikan Sementara, Satgas SPPG: IPAL Belum Memenuhi Standar Berdampak pada Penerima Manfaat

Koordinator SPPG Pemda Nganjuk Judi Ernanto (Istimewa)

Nganjuk, updatenewstv – Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nganjuk dihentikan sementara operasionalnya setelah hasil evaluasi menunjukkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penghentian sementara dilakukan sebagai langkah pembenahan agar pelayanan pemenuhan gizi tetap berjalan sesuai ketentuan kesehatan dan lingkungan. Satgas SPPG menegaskan, keputusan itu diambil demi menjaga kualitas layanan serta memastikan pengelolaan limbah berjalan aman dan tidak berdampak bagi masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

UPDATE-NEWSTV.COM

Kritis Bersinergi Membangun Negeri

Di hentikan sementara dua SPPG, Koordinator Satgas SPPG Pemda Nganjuk Judi Ernanto menjelaskan, bahwa itu bagian dari evaluasi BGN, pada  masing-masing SPPG, yaitu  melalui penilaian dan pengawasan yang dilakukan BGN. “Apabila satu hal itu tidak terpenuhi standar, maka akan dilakukan punishment berupa penghentian sementara,” ungkap Judi Ernanto ,Senen (11/5).

“Jadi, mungkin seperti di Nganjuk hari ini di Baron dan Lengkong, itu ada satu instansi pengelola limbahnya yang dinilai tidak memenuhi persyaratan oleh BGN,”kata Judi Ernanto.

Koordinator Satgas SPPG Kabupaten Nganjuk menyampaikan, awalnya dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa komponen IPAL masih perlu disempurnakan, mulai dari sistem saluran hingga proses pengolahan limbah dapur.

“Untuk sementara operasional dua SPPG di hentikan terlebih dahulu karena IPAL-nya belum memenuhi standar. Ini bukan penutupan permanen, tetapi langkah evaluasi dan pembenahan,” ujarnya.

Menurutnya, standar IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam operasional dapur penyedia makanan program MBG. Hal itu untuk memastikan limbah cair hasil aktivitas produksi makanan tidak mencemari lingkungan maupun menimbulkan gangguan kesehatan.

Di konfirmasi terkait hal ini siapa yang rugi.Judi Ernanto mengungkapkan, jelas yang rugi adalah penerima manfaat.” Dengan tidak operasinya SPPG sedikit banyak berimbas pada penerima manfaat,”tegas Judi Ernanto.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *