Nganjuk, updatenews – Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nganjuk dihentikan sementara operasionalnya setelah ditemukan sejumlah fasilitas yang tidak memenuhi standar dari Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan tersebut meliputi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hingga mess atau tempat tinggal staf yang dinilai belum layak dan tidak sesuai ketentuan.
Penghentian sementara dilakukan sebagai langkah evaluasi dan pembenahan agar pelayanan pemenuhan gizi tetap berjalan sesuai standar kesehatan, kebersihan, dan keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dari hasil monitoring, petugas menemukan IPAL di dua lokasi SPPGĀ di Kecamatan Baron dan Kecamatan Lengkong tersebut belum memenuhi standar pengelolaan limbah. Selain itu, kondisi mess staf juga dinilai belum memadai untuk menunjang aktivitas petugas yang bekerja dalam pelayanan gizi masyarakat.
āTemuan utama ada pada sistem pengolahan limbah dan fasilitas penunjang untuk staf. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesehatan lingkungan dan kualitas pelayanan,ā ujar Alfin Hibatul salah satu Kepala SPPG Baron.
Menurutnya ditemukannya IPAL dan mess tidak standar berdasarkan laporan warga sekitar dan hasil monitoring korwil, sehingga ada dua SPPG di hentikan sementara. Kalau SPPG Baron telah mengajukan ke mitra pada bulan desember lalu, namun oleh pihak mitra hingga saat belum di penuhi, sehingga SPPG di hentikan sementara.
“Temuan itu, melihat kondisi IPAL tidak standar, limbahnya SPPG itu masih meluber sehingga berpotensi mengganggu lingkungan warga. Selain limbah juga ada temuan yang tidak standar BGN yaitu, mess staf atau ruangan istirahat kurang memenuhi syarat,” ungkap Alfin, Senen (11/5).
Akibat di hentikan sementara operasional SPPG, lanjut Alfin, sebanyak 43 relawan terpaksa di rumahkan sementara,”43 pekerja atau relawan yang di rumahkan sementara itu terjadi di SPPG Baron yang saya kelola, kalau untuk wilayah Lengkong kurang tahu berapa jumlah relawannya yang di rumahkan sementara,”jelas Alfin.
Sebenarnya menurut Alfin dari bulan desember 2025, kita sudah mengajukan untuk kekerangannya tersebut, namun, mitra dalam hal ini CV, Semi, hingga saat ini belum memenuhi permintaan.
SPPG di Baron ini dikelola dua mitra yaitu CV, Semi dan CV, NJM,” untuk CV Semi sebagai penyedia tempat sedangkan CV NJM sebagai penyedia alat,” imbuh Alfin.
Penghentian operasional dilakukan hingga pihak pengelola menyelesaikan seluruh perbaikan yang diminta BGN,Ā Sementara itu, proses pembenahan hingga kini belum dilakukan oleh pengelola masing-masing SPPG.***



























