Nganjuk, updatenewstv – Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nganjuk dihentikan sementara operasionalnya. Penghentian sementara tersebut sempat dikabarkan karena pihak mitra mengajukan suspend. Namun, informasi itu langsung dibantah oleh Satgas SPPG yang menegaskan bahwa tidak ada pengajuan suspend dari pihak manapun.
Vendor PT. Semi, Siswanto memgatakan, awalnya dapur tersebut merupakan warung rumah makan. Jadi infrastrukturnya kurang lebih sama, cuma karena sekarang mintanya yang sistemik dan tidak konvensional harus punya sertifikat, akhirnya kita harus pakai atau pengadaan IPAL.
“Nah kenapa kok dulu boleh jalan, karena dulu aturannya belum ada, aturan IPALÂ kan baru-baru ini,” kata Siswanto.
Terkait di hentikan sementara , Siswanto vendor CV. Semi selaku penyedia lahan, membantah jika dua SPPG itu dihentikan oleh BGN. Dua SPPG tersebut melainkan mengajukan suspend sendiri ke BGN.
“Jadi, bukan dihentikan. Kita mengajukan untuk dihentikan sementara,” jelas Siswanto.
Lebih lanjut Siswanto menambahkan, untuk SPPG yang di hentikan sementara di desa Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, dan Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong.
“Untuk CV.Semi selaku penyedia lahan, sedangka CV.NJM sebagai mitra penyedia alat. Keduanya di bawah naungan yayasan Kemala Bhayangkari,” imbuh Siswanto.
Sementara Koordinator Satgas SPPG Nganjuk, Judi Ernanto menyebut, penghentian sementara operasional dua SPPG tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap standar layanan dan kelengkapan fasilitas pendukung.
“Tidak benar kalau disebut ada mitra yang mengajukan suspend. Ini murni bagian dari evaluasi dan penyesuaian standar dari BGN,” ujar Judi Ernanto, Koordinator Satgas SPPG, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas dan sistem pendukung di SPPG benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah, terutama terkait sanitasi, pengolahan limbah, hingga kelayakan lingkungan kerja.
Sebelumnya, dua SPPG di Nganjuk memang mendapat perhatian karena beberapa fasilitas dinilai masih perlu pembenahan, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta mess atau tempat tinggal staf yang belum memenuhi standar operasional.
“Tujuannya bukan menghentikan program, tetapi memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar BGN. Setelah semua terpenuhi, operasional bisa kembali dilanjutkan,” tambahnya.
Evaluasi terhadap SPPG, lanjutnya, akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan agar kualitas layanan pemenuhan gizi tetap terjaga sesuai target pemerintah pusat.***



























