
Nganjuk | Updatenewstv- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk akhirnya menetapkan SJ, pejabat aktif di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dalam proyek Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 senilai Rp6 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak 8 Agustus 2025, yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk. Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang dikantongi, SJ yang saat itu menjabat Sekretaris Diskominfo Nganjuk diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk memeras pihak penyedia proyek.
Dalam proyek yang sejatinya bertujuan memperkuat infrastruktur komunikasi pemerintah daerah, SJ justru diduga meminta setoran bulanan sebesar Rp70 juta kepada pihak penyedia selama 12 bulan berturut-turut. Total uang yang diterima mencapai Rp840 juta.
Ironisnya, uang hasil “pungli proyek” itu tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi yang diatur dalam undang-undang.
Menurut hasil penyidikan, pihak penyedia proyek terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena adanya tekanan jabatan serta ancaman hambatan pelaksanaan proyek jika tidak menuruti permintaan SJ. Setoran dilakukan secara rutin setiap bulan demi memastikan kelancaran pencairan pembayaran pekerjaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menyebut pihaknya telah melakukan penahanan terhadap SJ selama 20 hari ke depan, mulai 8 Oktober hingga 27 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti sah sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ada indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi,” jelas Yan Aswari.
Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasi Pidsus menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di tubuh pemerintahan daerah.
Tidak ada ruang bagi korupsi di Nganjuk. Semua pejabat yang bermain dengan proyek rakyat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Proyek digitalisasi yang seharusnya mendorong kemajuan teknologi di Nganjuk, kini justru tercoreng akibat ulah oknum pejabat rakus yang mengkhianati kepercayaan publik.
(Ricko)