Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tersangka Dan Tahan Kepala Desa Ngepung dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2022 hingga 2024

Nganjuk| Updatenewstv- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Hendra Wahyu Saputra (HWS), Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya pada Rabu, 4 Juni 2025.

Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Berdasarkan keterangan dari Koko Roby Yahya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, HWS diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa dengan mencairkan dana APBDes dari Bank Jatim. Namun, dana tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan HWS dan tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa. Akibatnya, pelaksana kegiatan tidak menerima sebagian anggaran yang seharusnya mereka kelola guna melaksanakan kegiatan di Desa Ngepung.

Selain itu, HWS juga diduga memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan, melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk mendukung SPJ fiktif ini, mereka juga membuat bukti dukung palsu seperti nota/kuitansi dan stempel toko untuk memberikan kesan asli.

Berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif atas Pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52. Kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat berubah nantinya berdasarkan pendalaman proses penyidikan.

Sebagai langkah hukum, penahanan sementara terhadap tersangka HWS dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.

Kejari Nganjuk berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, demi kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauludhina, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Yan Aswari, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya serius Kejari Nganjuk dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap penyalahgunaan anggaran negara dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ika Mauludhina.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan komitmen Kejari Nganjuk dalam menegakkan hukum dan memastikan penggunaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel.

 

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *